BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
IRWAN 03 Desember 2019 09:30:04 WITA
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses, akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenisnya yaitu sampah padat dan sampah cair. Perbekel Putu Suarjaya di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bagi mereka warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya kita akan tangkap kemudian kita berikan denda sebesar Rp. 500.000,- hal ini di atur dalam PERDES No. 6 Tahun 2016. Hal ni dilakukan mengingat kawasan Desa Cempaga sudah menjadi kawasan Desa Wisata Baliaga dan langkah ini adalah cara untuk memerangi sampah yang menjadi permasalahn penting.
Komentar atas BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DANA DESA MASUK BLT LANGSUNG DICAIRKAN!!
- PENERIMAAN BANTUAN PANGAN (PBP) DESA CEMPAGA!!!
- DESA CEMPAGA MELAKUKAN PENANAMAN 700 POHON
- DANA DESA MASUK BLT LANGSUNG DICAIRKAN
- ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
- LAPORAN REALISASI APBDES 2022 TAHUN ANGGARAN 2022
- NEW NORMAL DI ERA PANDEMI COVID 19 DESA CEMPAGA MEMBUKA JALUR OFF ROAD