BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
03 Desember 2019 09:30:04 WITA
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses, akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenisnya yaitu sampah padat dan sampah cair. Perbekel Putu Suarjaya di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bagi mereka warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya kita akan tangkap kemudian kita berikan denda sebesar Rp. 500.000,- hal ini di atur dalam PERDES No. 6 Tahun 2016. Hal ni dilakukan mengingat kawasan Desa Cempaga sudah menjadi kawasan Desa Wisata Baliaga dan langkah ini adalah cara untuk memerangi sampah yang menjadi permasalahn penting.
Komentar atas BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Melapas Gedung Kantor Perbekel
- METATAH MASSAL
- GERAKAN KUL-KUL PKK DAN POSYANDU
- KEGIATAN GOTONG RONYONG YG DI LAKSANAKAN TEMPEKAN SUBER DUSUN DESA DESA CEMPAGA
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES) KHUSUS VERIFIKASI,VALIDASI DAN PENETAPAN BLT DD DAN PEMBAHASAN RENCANGAN
- RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN BUKU 2025
- PEMBERSIHAN POHON TUMBANG













