BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
03 Desember 2019 09:30:04 WITA
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses, akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenisnya yaitu sampah padat dan sampah cair. Perbekel Putu Suarjaya di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bagi mereka warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya kita akan tangkap kemudian kita berikan denda sebesar Rp. 500.000,- hal ini di atur dalam PERDES No. 6 Tahun 2016. Hal ni dilakukan mengingat kawasan Desa Cempaga sudah menjadi kawasan Desa Wisata Baliaga dan langkah ini adalah cara untuk memerangi sampah yang menjadi permasalahn penting.
Komentar atas BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI DESA CEMPAGA DENDA Rp. 500.000,-
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA SENAM ANAK INDONESIA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Bumdesa Artha Sari Lestari Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2025 Desa Cempaga
- PEMBANGUNAN KANTOR DESA
- Penerimaan kunjungan, Study Banding, dan sharing tentang pengelolaan Desa Wisata
- Penyaluran Bantuan untuk Penyandang Desabilitas di Desa Cempaga
- MUSYAWARAH DESA PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHUN 2025