ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA

IRWAN 06 Mei 2024 10:50:51 WITA

ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR

DESA CEMPAGA

 

  1. PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan Media sosial Facebook resmi Pemerintahan Desa Cempaga (Pemdes Desa Cempaga).

  1. WAKTU PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Tim Pengelola Informasi Desa menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Perbekel. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

          Senin – Kamis        : Pkl. 09.00 s/d 13.30 WITA

          Jumat                    : Pkl. 09.00 s/d 11.30 WITA

  1. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA :
  1. Masyarakat sebagai Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa baik secara tertulis atau tidak tertulis;
  2. PPID wajib mengisi data sesuai dengan formulir permohonan data;
  3. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis palin lambat 10 (sepuluh ) hari kerja sejak di terimanya permintaan Informasi Publik Desa;
  4. Hal – hal selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

Dokumen Lampiran : ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA


Komentar atas ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KALENDER

Lokasi CEMPAGA

tampilkan dalam peta lebih besar