ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA
IRWAN 06 Mei 2024 10:50:51 WITA
ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR
DESA CEMPAGA
- PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan Media sosial Facebook resmi Pemerintahan Desa Cempaga (Pemdes Desa Cempaga).
- WAKTU PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Tim Pengelola Informasi Desa menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Perbekel. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin – Kamis : Pkl. 09.00 s/d 13.30 WITA
Jumat : Pkl. 09.00 s/d 11.30 WITA
- MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA :
- Masyarakat sebagai Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa baik secara tertulis atau tidak tertulis;
- PPID wajib mengisi data sesuai dengan formulir permohonan data;
- PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis palin lambat 10 (sepuluh ) hari kerja sejak di terimanya permintaan Informasi Publik Desa;
- Hal – hal selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
Dokumen Lampiran : ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA
Komentar atas ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- GOTONG ROYONG
- PEMBAGIAN BANTUAN ANAK BABI
- ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DI KANTOR PREBEKEL DESA CEMPAGA
- MUSYAWARAH DESA Verifikasi Dan Validasi Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Cempaga Tahun 2024
- MUSDES RANCANGAN KERJA PEMERINTAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAGIAN BANTUAN ANAK BABI
- PEMBAGIAN BSU TAHAP II